Tak Ada Izin, KKP Menutup Resor dan Wisata di Pulau Bawah Anambas

- 11 Maret 2023, 12:19 WIB
Resor dan wisata Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, Riau, ditutup oleh KKP karena tidak memiliki izin
Resor dan wisata Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, Riau, ditutup oleh KKP karena tidak memiliki izin /KKP News

Adin menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan ini sebenarnya pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT.PB di pertengahan 2022.

Baca Juga: Menteri KKP Ingatkan Eksportir Taat Aturan Pemerintah Termasuk Pajak

Namun, dari pihak mereka belum ada itikad menyelesaikan perizinan yang ditetapkan, dan membuat KKP memanggil kembali pengelola PT.PB.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi. Sebagaimana salah satunya sudah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing,” katanya.

Atas pelanggaran yang dilakukan maka PT.PB dikenakan saksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28, Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah dan pemberhentian aktifitas sementara.

Tempat tersebut akan bisa kembali beraktivitas seperti biasa, jika pihak PT.PB sudah memenuhi izin-izin yang diwajibkan oleh PPK dalam melakukan pemanfaatan ruang laut sebagai tempat wisata.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x