ZONABANTEN.com - KKP menutup resor dan wisata di Pulau Bawah Anambas karena tidak memiliki izin. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup resor dan wisata di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, Riau.
Hal itu dilakukan karena kabarnya, resor dan wisata Pulau Bawah tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut untuk menjadi tempat wisata.
Kabupaten Anambas memang terkenal sebagai surge destinasi wisata alam.
Baca Juga: Dihalangi Awak Kapal, KKP Kembali Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia
Kepulauan Anambas yang berada di perbatasan Indonesia ini menyimpan pesona keindahan alam tropis yang menakjubkan, sehingga menarik mata para pengunjung baik lokal maupun internasional.
Tidak sedikit resor yang dibuka di sana, tetapi baru-baru ini KKP menutup sementara resor di Pulau Bawah Anambas secara paksa.
“PT. Pulau Bawah terindikasi memanfaatkan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki surat perizinan yang terdiri dari dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaataan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, dan izin pengusahaan pariwisata alam di perairan kawasan konservasi,” kata Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurrawaludin.
“Berdasarkan berita acara pemeriksaan, PT.PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL. Untuk itu, pada Jumat, 10 Maret 2023 KKP secara paksa menutup dan menghentikan sementara seluruh kegiatan PT.PB di Kabupaten Anambas,” lanjut Adin.