Dihalangi Awak Kapal, KKP Kembali Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

- 29 Juli 2021, 20:42 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap para pencuri ikan di laut Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap para pencuri ikan di laut Indonesia. /KKP

ZONABANTEN.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap para pencuri ikan di laut Indonesia.

Meski sempat dihalangi oleh awak kapal pencuri, namun satu kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing asal Malaysia, berhasil diringkus aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Rabu, 28 Juli 2021.

Penangkapan kapal berbendera Malaysia sempat menemui kendala, karena propeller kapal pengawas KKP sempat terlilit tali yang dilempar oleh para pencuri ikan tersebut.

“Kami menangkap satu kapal ikan asing illegal fishing dengan nama PKFB 1603 yang mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP 571 Selat Malaka,” ujar Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian mendeteksi keberadaan kapal tersebut di sekitar landas kontinen Indonesia di Selat Malaka.

Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu, Bukan Sekedar Peribahasa, Buah Simalakama Ternyata Tanaman Ini

Kemudian berbagai upaya dilakukan oleh kapal tersebut untuk lolos, namun karena kesigapan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap.

“Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap,” tambah Antam.

Saat ini kapal yang diawaki oleh empat orang warga negara Myanmar tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengejaran sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali yang dilempar para pencuri ikan, namun dengan sigap tali tersebut berhasil dilepas sehingga pengejaran dapat dilanjutkan," kata Pung Nugroho Saksono, selaku Direktur Pemantauan dan Operasi Armada.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh awak kapal pengawas, tampak bahwa kapal tersebut berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara mematikan Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga: UPDATE Terbaru Sebaran Corona Indonesia Kamis 29 Juli 2021: 43,479 Kasus Baru, Kasus Aktif Kembali TURUN

Hal tersebut dilakukan agar posisi kapal tidak terekam di GPS yang nantinya akan digunakan untuk pembuktian. Selain itu, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera kapal agar dikira sebagai kapal Indonesia.

Namun demikian, Ipunk (sapaan Akrab Pung Nugroho) memastikan bahwa aparat penegak hukum Indonesia telah dibekali dengan kemampuan pemeriksaan dan penyidikan yang baik, sehingga tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.

“Pengejaran sempat terhenti, namun aparat kami sigap untuk mengatasi keadaan tersebut,” kata Ipunk menambahkan.

dengan penangkapan kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 44 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x