Palsukan Dokumen untuk Pembuatan KTP, Imigrasi Bali Tahan WNA Suriah

- 9 Maret 2023, 18:48 WIB
Palsukan Dokumen untuk Pembuatan KTP, Imigrasi Bali Tahan WNA Suriah
Palsukan Dokumen untuk Pembuatan KTP, Imigrasi Bali Tahan WNA Suriah /ANTARA

ZONABANTEN.com – Imigrasi Denpasar, Bali menahan Warga Negara Asing (WNA) Suriah yang diduga memalsukan dokumen untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). WNA asal Suriah, Mohamad Zghaib bin Nizar (31) memiliki KTP Indonesia dengan nama dirinya dan itu merupakan pelanggaran karena telah memalsukan identitas. Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Barron Ichsan mengatakan bahwa tim gabungan telah menangkap seorang pria (WNA) dengan pacarnya di sebuah rumah kos pada 16 Februari 2023.

Barron belum mengetahui pasti alasan pembuatan KTP dari WNA dan berencana akan mendeportasi sembari menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

"Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang pemilu 2024. Tujuannya apa kita belum jelas," ucap Baron.

Sementara itu, kuasa hukum Mohamad Zghaib bin Nizar, I Wayan Dharma Nya Gara meminta kepastian status hukum terhadap kliennya tersebut.

"Pertama sekali saya butuh respon, terhadap surat kami. Selain itu, kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pasal yang didakwakan atau pun bagaimana ya secepatnya diinformasikan karena ini klien saya korban dan ketidaktahuan sistem," ucap dia.

Wayan mengungkap bahwa sisi lain penangkapan  WNA asal Suriah tersebut tidak memiliki niat untuk membuat dokumen seperti KTP, ini alasan mengapa dia ditangkap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Maret 2023, Beberapa Zodiak Ini Harus Hati-Hati

Nizar awalnya ingin membuat kartu ATM, namun dia tidak memiliki kelengkapan dokumen kartu tabungan.

Selama di Bali, Nizar berkenalan dengan seseorang dari Tinder yang berinisial N, dia meminta bantuan temannya tersebut untuk mengurus dokumen KTP.

Namun tak disangka, ia dijebak oleh temannya tersebut dan dipaksa dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 8 juta dan sejumlah uang tambahan dengan total Rp 15 Juta kepada pamannya N yang ternyata seorang aparat.

"Setelah pengurusan dokumen tersebut, barulah dia kaget ternyata dokumen yang diminta bukan kartu kredit melainkan KTP," lanjut Wayan.

Disdukcapil ungkap alur pembuatan KTP WNA Suriah

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Juli Artabrata mengatakan bahwa alur pembuatan KTP bagi WNA Suriah Mohamad Zghaib bin Nizar sudah sesuai prosedur.

"Betul, sudah sesuai prosedur dalam arti semua persyaratan dipenuhi," ucap dia.

Dalam mengurus dokumen tersebut, Nizar dibantu pihak lain melalui permohonan biodata baru dengan persyaratan seperti pernyataan tidak memiliki identitas, tidak memiliki ijazah, tidak keberatan dari pemilik rumah, hingga ada pengantar dari kepala dusun.

Dia mengatakan setelah beberapa waktu dirinya dipanggil oleh pihak Kejaksaan termasuk tim Pora (Pengawasan Orang Asing) untuk menjelaskan status dokumen WNA tersebut.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Menu Takjil Buka Puasa Khas Bulan Ramadhan yang Bisa Kamu Coba

Pada Senin 20 Februari 2023, dirinya baru mengajukan proses pembatalan terhadap dokumen tersebut karena Nizar menyembunyikan identitas sebenarnya. Dewa membantah kalau hal tersebut merupakan sebuah kecolongan di dinas yang dipimpinnya.

Setelah kejadian tersebut, Dewa mewanti-wanti kepada seluruh petugas untuk berhati-hati dalam menerbitkan dokumen berupa KTP kepada setiap pemohon agar tidak terjadi permasalahan serupa.

"Kita kalau ada pengajuan tanpa catatan biodata kita waspadai. Lebih hati-hati lebih cermat melihat orangnya, bila perlu kan harus dipanggil orangnya itu, " ucap dia.

WNA Suriah Mohamad Zghaib Bin Nizar saat ini masih ditahan di rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan daerah Bali.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x