Bagaimana Hukum Berkurban Hasil Patungan, Ini Penjelasannya

- 28 Juli 2020, 10:31 WIB
Foto hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya
Foto hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya /Septian Danardi/

Rujukan hadisnya, menurut Buya Yahya,  adalah H.R. Bukhari dan Muslim artinya : "Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami."

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 28 Juli 2020, Emas UBS Rp. 1.010.000 per Gram

Dengan begitu, kurban sapi, kerbau dan unta dapat diniatkan untuk 7 orang yang merupakan anggota keluarga atau orang terdekat, maupun orang lain yang membelinya secara patungan.

Meski boleh patungan, Buya Yahya menyebut kalau berkurban satu sapi untuk satu orang juga sangat diperbolehkan.

"Dan kalau memang kita bisa, sembelihlah satu sapi untuk satu orang, kan hebat. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pahalanya," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Keracunan Karbon Monoksida, Dua Penumpang Travel Tewas Tanpa Busana Di Dalam Inova

Seperti kita ketahui, ibadah berkurban merupakan ibadah sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.

Keutamaan tergambar dalam hadis diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya "Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x