ZONABANTEN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan permasalahan dalam tata kelola jalan tol di Indonesia. Diketahui, sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 Km dengan nilai investasi Rp593,2 Triliun di seluruh Indonesia.
Dalam tata kelola jalan tol ini, KPK menemukan titik rawan korupsi pada tata kelola jalan tol terdapat pada lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban.
KPK menyebut setidaknya ada potensi kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 Triliun dalam temuan ini.
Baca Juga: Prediksi Skor Chelsea vs Dortmund di Liga Champions, Berita Tim dan Kemungkinan Susunan Pemain
Adapun rincian temuan KPK soal titik rawan korupsi dalam tata kelola jalan tol adalah berikut ini.
Proses Perencanaan
Peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, renccana pembangunan tidak melibatkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Proses Lelang
Dokumentasi lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol.
Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan menjadi tertunda.