Membawa Sabu dari Bukti Tinggi, Terdakwa Doddy Mengaku Takut dengan Teddy Minahasa

- 28 Februari 2023, 16:47 WIB
Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Kombes Doddy Prawiranegara, mengaku tidak mendapatkan upah apa-apa ketika disuruh membawa sabu oleh atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Kombes Doddy Prawiranegara, mengaku tidak mendapatkan upah apa-apa ketika disuruh membawa sabu oleh atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa. /Antara

Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Kamu Lihat dalam Gambar Akan Mengungkap Sifat Sejatimu

Bukti 40 Kilogram Sabu Ditukar Tawas

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan 5 kg sabu dari 40 kg sabu yang sudah disita untuk ditukar dengan tawas.

Awalnya polres Bukittinggi ingin memusnahkan 40 kilogram sabu, namun barang bukti tersebut digelapkan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa sebanyak 5 kilogram untuk diedarkan kembali.

Baca Juga: Panglima TNI Ungkap Terkendala Pasukan, Pilot Susi Air Disandera 20 Hari oleh KKB Papua

Penggelapan barang bukti tersebut terbongkar oleh Polres Metro Jakarta dan Polda Metro Jaya pada rangkaian pengungkapan kasus narkotika. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan oleh Teddy Minahasa dan sisanya 3,3 kilogram sabu berhasil disita oleh petugas.

Lalu pasar yang disangkakan kepada Teddy Minahasa yaitu Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x