Terkait Pemakzulan Bupati Faida, Tito Karnavian Angkat Bicara

- 24 Juli 2020, 19:25 WIB
Menteri Dalam Negeri , Tito Karnavian.*
Menteri Dalam Negeri , Tito Karnavian.* /Antara//Antara

ZONABANTEN.com – Pemakzulan Bupati Jember, Faida memunculkan beragam reaksi. Kali ini Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, angkat bicara.

Menurut mantan Kapolri ini, perlu menunggu putusan dan pengujian dari Mahkamah Agung  (MA) terkait pemakzulan Bupati Jember, Faida.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2020, Karnavian merespon persoalan pemakzulan Faida yang mencuat dari hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Jember.

Baca Juga: Fitnah Keji Kepada Media Mainstream ! Artikel Pikiran-Rakyat.com Dipelintir Jadi Berita Hoaks

“Bupati Jember ini khan ada istilahnya itu, pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” ujar Tito, seperti dikutip dari Antara.

Keputusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Oleh karena proses tersebut sedang berjalan, maka menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri tentu menghormati proses hukum yang berlaku itu.

Baca Juga: Manga One Piece 986 Tidak Rilis Akhir Minggu Ini, Berikut Bocorannya

“MA nanti akan menguji. Setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam,” ujar Tito.

“Di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada menteri dalam negeri,” jelasnya.

Dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Tito, mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Baca Juga: Simak Diskusi Kopi Sore di Kanal Youtube Kemenparekraf 25 Juli 2020

Di antaranya, pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

“Nanti menteri dalam negeri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” pungkas Tito.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP), ada kejadian yang mengejutkan.  

Baca Juga: Menelusuri Penyebab Bupati Faida, Dimakzulkan DPRD Jember

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x