ZONABANTEN.com - Dalam rapat sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP), ada kejadian yang mengejutkan.
Pihak DPRD Jember memutuskan untuk memakzulkan atau memecat Bupati Jember, Faida.
Peristiwa ini terjadi di Jember, kemarin, Rabu 22 Juli 2020.
Baca Juga: Sinopsis Meri Durga Episode 116 Kamis 23 Juli 2020 di ANTV, Gayatri Melatih Durga Untuk Balapan
Banyak pihak yang lantas mempertanyakan alasan yang mendasari DPRD Jember tersebut.
Dalam sidang paripurna tersebut dikatakan bahwa Bupati Jember, Faida, dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepada daerah.
"Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah," jelas Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad, Rabu lalu.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Kamis 23 Juli 2020, Ruang Guru Bersama Rossa dan Aneth, Meri Durga
Dalam dokumen yang disertakan, pemakzulan ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menganulir mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan Faida.
Namun sayangnya, keputusan KASN tersebut diabaikan Faida.