Mulai 1 Agustus, Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

- 24 Juli 2020, 08:32 WIB
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.*
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.* /DOK PR/

"Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemprov Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x