Mulai 1 Agustus, Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

- 24 Juli 2020, 08:32 WIB
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.*
ILUSTRASI bayar pajak kendaraan.* /DOK PR/

ZONABANTEN.com – Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI dan dampak pandemi COVID-19, Pemprov Sumsel memberikan penghapusan denda pajak kendaraan.

Kabar baik disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru, di Palembang, Kamis, 23 Juli 2020.

"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," ujar Herman Deru.

Baca Juga: Sinopsis Meri Durga Episode 117 Jumat 24 Juli 2020 di ANTV, Durga Ungkapkan Perasaannya ke SP

Penghapusan denda pajak tersebut menurut HD, diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.

"Perbulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena covid ini. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," terangnya.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Jumat 24 Juli 2020, Saraswati chandra, Meri Durga 

"Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," tuturnya. 

Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemprov Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x