Peringati Hari Anak Nasional, 857 Anak Dapat Remisi dari Ditjenpas

- 23 Juli 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi anak. /Pixabay/Fifaliana-joy
Ilustrasi anak. /Pixabay/Fifaliana-joy /

ZONABANTEN.com – Dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN), sebanyak 857 anak mendapatkan remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

Seluruh anak binaan yang mendapat remisi itu tersebar di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga, Kamis 23 Juli 2020.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Berikan Dana Hibah Rp.940 Juta Untuk Sarana Keagamaan

Reynhard mengatakan remisi ini diberikan untuk kepentingan masa depan anak.

"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dirjenpas dalam rangka mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya," kata Reynhard di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, seperti dikutip dari Antara.

Reynhard menyatakan remisi tersebut disesuaikan dengan remisi umumnya sesuai dengan masa tahanan.

Baca Juga: Gubernur Banten Gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2020

Meski proses hukum tetap berjalan, namun menurutnya anak harus mendapatkan hak-haknya.

"Tidak bisa kalau lima tahun atau empat tahun (vonis) selama itu di penjara, itu namanya tidak membina. Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi," ujar Reynhard.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x