Polisi Menetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak. Kaporles Jelaskan Peran Tersangka S!

- 24 Februari 2023, 15:23 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh anak pejabat pajak.
Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh anak pejabat pajak. /PMJ News

ZONABANTEN.com – Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru yang berinisial S alias SLRPL (19) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), kepada Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Santrio (Dandy) kepada Cristalino David Ozora (David) beredar di media sosial dan menjadi viral.

Netizen ramai-ramai mengecam tindakan sadis yang dilakukan oleh Dandy kepada David hingga kini ia mengalami koma.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Tega Menganiaya David Hingga Koma

Dari video yang beredar, Dandy terlihat menganiaya korban dengan memukul dan menendangnya hingga korban lemah tak berdaya. Penganiayaan tersebut terus berlangsung hingga korban tak sadarkan diri.

Penganiayaan ini bermula dari emosi Dandy yang tersulut ketika pacarnya yang bernama Agnes (15) mengatakan kepadanya bahwa David, selaku korban, melakukan pelecehan seksual kepada Agnes.

Diketahui, bahwa Agnes yang sekarang menjadi kekasih Dandy adalah mantan pacar dari korban. Tak terima dengan hal itu, Dandy segera menemui David dengan dua temannya dan juga pacarnya, Agnes.

Baca Juga: Prediksi Sparta Rotterdam vs FC Utrecht di Eredivisie, Berita Tim, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari, sekitar pukul 20.30 WIB. Karena penganiayaan tersebut, Dandy ditetapkan menjadi tersangka.

Selain Dandy, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru lagi yang berinisial S alias SLRPL (19). S merupakan rekan dari Dandy. Ia ikut terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus penganiayaan tersebut, S memiliki peran memprovokasi si pelaku hingga merekam tindak kekerasan tersebut.

“Malam ini, kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL menjadi tersangka.” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.

Peran S dalam kasus ini adalah mengiyakan ajakan Dandy yang berniat untuk memukul korban. Ia juga turut memprovokasi Dandy untuk menganiaya korban.

“S mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Ia juga memberikan pendapat kepada tersangka.” kata Ade Ary.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Tentang Karina, Leader aespa yang Mirip Karakter Anime

Tidak hanya itu, S juga berperan merekam tindak kekerasan tersebut hingga video tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral.

“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS.” lanjut Ade Ary dalam keterangannya.

Kaporles juga menjelaskan bahwa S juga membiarkan tindak kekerasan tersebut berlangsung dan tidak berusaha mencegah Dandy saat melakukan aksi sadisnya itu.

Selain itu, tersangka S mencontohkan “sikap tobat” yang diperintahkan oleh Dandy kepada David. Ia melakukan itu agar David meniru “sikap tobat” tersebut kepada Dandy, si tersangka yang menganiayanya.

Atas banyaknya peran yang dilakukan oleh S, maka ia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP. ***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x