Cihuy, Gaji Ke-13 Cair Bulan Agustus

- 21 Juli 2020, 15:35 WIB
MENTERI Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
MENTERI Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati /.*/Dok. Kemenkeu

ZONABANTEN.com -  Titik terang waktu pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai terungkap.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan gaji ke-13 untuk ASN pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan,  cair pada Agustus 2020.

Sri Mulyani mengungkapkan hal ini usai mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkannya secara virtual, Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga: Ingat, Ini Lokasi Kamera E-TLE Baru

Melalui kanal Youtube Kementerian Keuangan ia membenarkan hal itu.

"Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani.

Sayangnya, pemerintah memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Uji Coba 45 Kamera Tilang Baru

"Namun gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara, pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 serta pejabat setingkat mereka," ujar Sri Mulyani.

Mengutip Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait THR, terdapat 13 golongan yang mendapatkan THR. Surat tersebut tertanggal tertanggal 30 April 2020.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul Ditugaskan Presiden Jokowi, Sri Mulyani Umumkan Gaji Ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Bulan Agustus!

Baca Juga: Catat, Manga Haikyuu!!” Terakhir akan Dirilis di Bulan November

Jika skema pemberian gaji ke-13 serupa dengan pembayaran THR, maka golongan tersebut berpeluang mendapatkan pembayaran gaji ke-13.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 selengkapnya :

1. ASN/PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

Baca Juga: Tersandung Narkoba, Sejumlah Selebriti Minta Direhabilitasi

4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

Baca Juga: Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Simbolis Alat Penyemprotan Mandiri Untuk Masjid Se-Banten

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Selasa 21 Juli 2020 NAIK menjadi Rp. 963.000 per gram

10. Penerima pensiun atau tunjangan.

11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai undang-undang.

Baca Juga: PDIP-Gerindra Mesra, PSI 'Diselingkuhi' di Pilkada Tangsel?

13. Calon PNS

Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp 28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.***(Dicky Aditya)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah