Arogan Merusak Mobil Brio, Pengemudi Fortuner Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Usut Senjata yang Digunakan

- 14 Februari 2023, 11:08 WIB
Aksi pengemudi Fortuner yang saat mendekati mobil korban akibat tidak terima diberi tanda lampu dim di kawasan Senopati yang vidonya viral.
Aksi pengemudi Fortuner yang saat mendekati mobil korban akibat tidak terima diberi tanda lampu dim di kawasan Senopati yang vidonya viral. /Tangkapan layar Instagram @iniibukota/

ZONABANTEN.com - Pengemudi mobil Fortuner yang viral karena aksi arogan dengan merusak kendaraan Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada hari Minggu 12 Februari 2023 dini hari telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Pengemudi Fortuner ini viral setelah aksinya menabrak dan mengancam pengemudi mobil Brio dengan senjata tajam viral di media sosial.

GR berusia 24 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dan pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

 

Baca Juga: Kota Makassar Dilanda Banjir, Sebanyak 1.869 Warga Mengungsi

Baca Juga: Banjir di Lombok Barat, Seorang Anak Menjadi Korban Meninggal

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023 melansir dari PMJ News.

GR pun akhirnya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Siapakah Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo? Berikut Profilnya

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ade pun memastikan pada saat kejadian GR tidak dalam pengaruh narkoba ataupun miras.

 

"Tidak (terpengaruh narkotika), tersangka melakukan (perusakan) dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," ujar Ade Ary.

Dijelaskan lebih lanjut, pelaku melakukan aksi perusakan karena emosi setelah berselisih dengan korban di jalanan dan karenanya polisi merencanakan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Sementara itu polisi juga sendang mendalami asal-usul senjata yang digunakan ketika melakukan kekerasan.

"Ini (pedang anggar) yang masih kami dalami asal usulnya, ini dibeli dari luar negeri, dia beli dari temannya, titip temannya. Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online tanggal 24 Desember, bon pembeliannya sudah ditunjukkan ke kami," pungkasnya.***

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x