Tersangka Kasus Pembunuhan sopir Taksi Online Akan Diberi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

- 9 Februari 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi  oknum. /Pexels/Pixabay/pikiran-rakyat.com
Ilustrasi oknum. /Pexels/Pixabay/pikiran-rakyat.com /

“Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Aswin

Lebih lanjut Aswin menjelaskan, Densus 88 Antiteror Polri menyerahkan penanganan proses hukum selanjutnya kepada pihak Polda Metro Jaya dan mendukung transparansi penyidikan.

“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ucapnya***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x