Tersangka Kasus Pembunuhan sopir Taksi Online Akan Diberi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

- 9 Februari 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi  oknum. /Pexels/Pixabay/pikiran-rakyat.com
Ilustrasi oknum. /Pexels/Pixabay/pikiran-rakyat.com /

ZONABANTEN.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Bripda HS kepada sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), akan segera menerima sanksi. Bripda HS merupakan Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, HS saat ini sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin dalam keterangannya yang dilansir dari PMJ News, Rabu 8 Februari 2023.

Aswin menjelaskan HS sebelumnya sudah pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.

“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ujar Aswin.

Baca Juga: Polisi Akan Berikan sanksi Kode Etik Kepada Penyidik Awal Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Baca Juga: Diadang Isu Resesi dan Ekonomi Tak Menentu, Cari Tahu E-Commerce Apa No.1 Pilihan Penjual

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan sejak awal pihaknya telah berkomitmen mendukung penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x