Polisi Akan Berikan sanksi Kode Etik Kepada Penyidik Awal Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

- 9 Februari 2023, 07:18 WIB
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/

 

ZONABANTEN.com - Status tersangka dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI, M Hasya Attalah hingga meninggal dunia yang disematkan pada korban telah dicabut. 

Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Terkait dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik awal yang menangani kasus tersebut dan menetapkan Hasya sebagai tersangka diberi sanksi kode etik.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Karena Motif Ekonomi

“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan yang dilansir dari PMJ News pada Rabu 8 Februari 2023.

“Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” tambahnya.

Trunoyudo tidak merinci lebih lanjut jumlah penyidik yang dikenakan sanksi kode etik atas kasus tersebut.

Ia memastikan proses sidang etik telah berjalan dan saat ini tinggal menunggu keputusannya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Romantis Untuk Hari Valentine

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x