Kasus Kekerasan Anak, DP3AP2KB: Pentingnya Peran Orangtua Jaga Keharmonisan

- 7 Februari 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak /ANEMONE123/Pixabay

Sementara untuk sisi penegakan hukum, lanjut Eko, pihaknya sedang memeriksa saksi yang menemukan korban saat pertama kali. Menurut informasi, korban pertama kali ditemukan oleh warga di Kampung Sawah, Kelurahan Depok, Pancoran Mas.

"Karena informasinya yang bersangkutan oleh ibunya, mau dikembalikan ke keluarga dari suaminya. Karena ayah dari si anak ini, informasi dari tantenya yang sekarang menemani korban, sudah meninggal 4 tahun lalu," ungkap Eko.

Eko menyampaikan pihaknya masih menunggu korban selesai operasi guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, saksi sedang diperiksa oleh Polsek Pancoran Mas.

"Kita masih menunggu dulu selesai nanti operasi dan sebagainya untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dari penyelidikan berkaitan dengan ibu kandung yang bersangkutan sedang dilakukan unit PPA Polres untuk mencari keberadaannya," terangnya.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Polisi Telusuri Penyebabnya

"Untuk saksi saat ini dua, yaitu Ibu Yuyun yang merupakan tante dari korban ini dan juga pak RT setempat. Ini sepertinya mengarah ke kekerasan anak," sambungnya.

Selain itu, terjadi kasus lain pada kekerasan anak yang berada di Kota Cimahi. Terdapat satu orang anak tewas dan satu anak lainnya mengalami luka-luka diduga akibat penganiayaan yang dilakukan ayah kandung berinisial A (37) di kawasan Jalan Pesantren Kota Cimahi pada Senin, 6 Februari 2023. Dalam kondisi babak belur, nyawa satu orang anak tak terselamatkan, sementara satu anak lainnya mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Kejadian berlangsung di salah satu kontrakan di kawasan Jalan Pesantren RT 7 RW 7 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi. Korban tewas merupakan bocah perempuan berinisial AH (10), sementara anak lainnya merupakan sang kakak, bocah laki-laki berinisial AMN (12).

Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 16 Januari 2023, menyebut bahwa permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 25,82 persen. Tahun 2021, terdapat temuan 426 kasus dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 536 kasus

Pada tahun 2020, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x