Kasus Baru Gangguan Gagal Ginjal Akut pada Anak, Pemerintah : Siapkan Langkah Antisipatif

- 6 Februari 2023, 22:15 WIB
ilustrasi kesehatan masyarakat
ilustrasi kesehatan masyarakat /PIXABAY/geralt

ZONABANTEN.com - Kasus baru gangguan Ginjal akut pada anak kembali menjadi sorotan masyarakat. Menurut laporan terdapat 2 kasus yang sedang diinvestigasi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau agar masyarakat menghindari pembelian obat sirup secara mandiri tanpa dibekali resep dari dokter.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyarankan ada baiknya masyarakat berkonsultasi lebih dulu dengan tenaga kesehatan.

"Jangan beli obat sendiri dulu, Yang paling baik saat ini adalah konsultasi ke tenaga kesehatan," ujar Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan yang dilansir dari pmj news senin 6 Februari 2023.

Lebih lanjut Nadia menjelaskan, sampai saat ini para tenaga kesehatan masih menyarankan obat puyer bagi anak-anak. Terutama, setelah ada berbagai obat yang tidak digunakan dan ditarik BPOM.

 Baca Juga: Kasus Mutilasi Angela di Bekasi, Tersangka : Ingin Menguasai Harta Korban

"Mana yang aman, mana yang tidak, mungkin bisa merujuk ke BPOM atau ditanyakan (ke tenaga kesehatan)," ujarnya.

Menurut laporan dari Kementerian Kesehatan terjadi kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.

“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, Senin 6 Februari 2023.

Terdapat dua kasus yang telah dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA, dan segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.

GGAPA menjelaskan terdapat satu Kasus konfirmasi yang merupakan anak berusia 1 tahun. Anak itu mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

Baca Juga: PWNU Banten Juga Akan Gelar Resepsi Satu Abad NU, Begini Susunan Acaranya

Pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria) kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

 

Menurut dr. Syahril, Anak tersebut langsung dirujuk ke RSCM ketika diketahui ada gejala GGAPA. Tetapi keluarga menolak dan pulang paksa. Pada tanggal 1 Februari 2023, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil. Pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.

 

Sementara ada satu kasus lainnya masih merupakan suspek. Anak berusia 7 tahun mengalami demam pada tanggal 26 Januari 2023. Kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.

Pada tanggal 30 Januari 2023 mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas. Pada tanggal 1 Februari 2023, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan. Pada tanggal 2 Februari dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini.

Pemerintah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus GGAPA baru yang dilaporkan. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para Guru besar dan Puslabfor Polri melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien” jelas dr. Syahril.

Kementerian Kesehatan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan Obat Sirup meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.

Meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan. Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).

BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). Selain itu, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x