Kasus Mutilasi Angela di Bekasi, Tersangka : Ingin Menguasai Harta Korban

- 6 Februari 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi kejahatan.
Ilustrasi kejahatan. /kat wilcox/pexels/kat wilcox

ZONABANTEN.com - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi pada Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) telah terungkap. Pasalnya, Ecky melakukan itu ingin menguasai harta korban.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka menyewakan apartemen milik korban di sebuah aplikasi jual-beli.

“Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99.000.000,- kepada Sdr AG,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Anak Umur 4 Tahun Jatuh Dari Masjid Al Jabbar, Bandung, Begini Kronologinya

Awalnya, Ecky mengaku membunuh Angela dengan motif asmara karena korban meminta Ecky untuk dinikahi. Namun ketika melakukan penyelidikan lebih jauh, tersangka Ecky mempunyai motif lain yakni ingin menguasai harta milik korban.

Salah satunya yaitu mengambil alih kepemilikan apartemen milik korban dan menyewakannya kepada orang lain, yakni seseorang berinisial AG selama 10 bulan.

“Saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar 99 juta pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021,” ungkap Hengki.

Ecky melakukan mutilasi kepada Jasad korban selama satu minggu.

“Mayat dimutilasi menjadi 7 bagian dengan proses 1 minggu,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin 6 Februari 2023 yang dilansir dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x