Vaksin COVID-19 Booster Kedua Tersedia Untuk Usia 18 Tahun Keatas, Berapa Dosisnya?

- 23 Januari 2023, 15:41 WIB
Vaksin booster kedua sudah tersedia bagi masyarakat usia 18 tahun keatas.
Vaksin booster kedua sudah tersedia bagi masyarakat usia 18 tahun keatas. /Pexels/Gustavo Fring/

ZONABANTEN.com - Bulan Januari ini, masyarakat sudah bisa melakukan vaksin Covid 19 booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,'' Ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta.

Merujuk aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Baca Juga: Na Chul Meninggal Dunia, Kim Go Eun: Aktor Terbaik yang Pernah Ada

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

Berikut ini jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Adapun regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:

Baca Juga: 24 Januari Diperingati sebagai Hari Pendidikan Internasional, Berikut Sejarah dan Tujuan dari Peringatan Ini

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x