Warga harus membuat surat keterangan tidak mampu dan tidak bisa berjalan di tingkat RT dan RW.
Surat tersebut akan diserahkan ke kelurahan, lalu diproses ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat.
Setelah surat diterima, pihak Sudin akan melakukan survey ke rumah warga untuk memastikan apakah layak dibantu atau tidak.
Jika layak, maka pihak Sudin akan memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan warga tersebut secara gratis.
Dengan adanya program ini, Suprapto berharap dapat membantu warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.***