ZONABANTEN.com - Seorang karyawan pria asal Jakarta Barat menjadi tersangka setelah diduga menjual sang istri.
Suami ini atau tesangka AR diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi Michat.
AR yang berusia 28 tahun ini menggunakan aplikasi tersebut untuk mempromosikan sang istri untuk melayani pria lain yang akan “membeli jasa” tersebut.
Hal tersebut dibenarkan dan diungkapkan secara langsung saat konferensi pers oleh Kapolresta Serang Kota di Kaligandu, Serang Banten, pada Minggu, 27 Maret 2022.
Meski AR adalah seorang karyawan asal Jakarta Barat, Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa transaksi ini terjadi di Kaligandu, Kota Serang.
“Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif,” tutur Maruli seperti dikutip dari ANTARA Banten, Selasa, 29 Maret 2022.
Dan diketahui bahwa sang istri pun sepakat untuk menjalankan pekerjaan ini. Bahkan, setelah semua pekerjaan selesai, sang istri akan menyerahkan uangnya ke suami.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, suami istri ini melakukannya dengan pikiran sadar. Semuanya mereka lakukan karena alasan ekonomi. Dan kedua pelaku mengaku bahwa mereka bisa mendapat keuntungan 10 juta per bulan.
Baca Juga: Sidak Distributor Minyak Goreng, Wakapolda Banten: ‘Segera Distribusikan ke Sub-Sub Agen!’