Keduanya membunuh MFS untuk mengambil dan menjual ginjal MFS, karena tergiur akan uang yang ditawarkan sebuah iklan di internet mengenai jual beli organ.
Ke depannya, Kemkominfo akan mengintensifkan penutupan dan memblokir situs-situs legal dengan konten negatif, termasuk jual beli organ tubuh manusia.
Selian 7 website tersebut, Kemkominfo juga memutus akses 5 grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan.***