Terminologi disabilitas juga menjadi hal yang dibahas dalam Perppu di mana penggunaannya disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perppu juga memperbaiki rujukan pasal yang mengatur pemakaian hak waktu istirahat yang upahnya dibayar penuh, hingga manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.***