Sosialisasi Perppu Ciptaker, Pemerintah: Demi Menyerap Tenaga Kerja Seluas-luasnya

- 7 Januari 2023, 09:32 WIB
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin /Kemnaker

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Menaker pada Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu, 4 Januari 2023.

Maksud substansi ketenagakerjaan yang mendapat penyempurnaan dalam Perppu antara lain adalah mengenai ketentuan outsourching atau alih daya.

Di dalam UU Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, sedangkan di dalam Perppu terdapat pembatasan pada jenis pekerjaan alih daya.

Penyempurnaan kedua ada pada penyesuaian perhitungan upah minimum.

Upah minimum akan dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Akan Buka Rekrutmen Calon ASN 2023, Profesi Ini Jadi Prioritas

Mengenai formula penghitungan akan diatur di dalam PP.

Dalam Perppu juga terdapat penegasan bagi gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Gubernur dapat menetapkan besaran UMK jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Di dalam Perppu juga terdapat kewajiban untuk menetapkan struktur maupun skala upah oleh pengusaha untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x