Sosialisasi Perppu Ciptaker, Pemerintah: Demi Menyerap Tenaga Kerja Seluas-luasnya

- 7 Januari 2023, 09:32 WIB
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin
Pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker untuk menyerap tenaga kerja seluas mungkin /Kemnaker

ZONABANTEN.com – Untuk menyerap tenaha kerja seluas mungkin, pemerintah lakukan sosialisasi Perppu Ciptaker.

Menindaklanjuti terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaksanakan sosialisasi pada Jumat, 6 Januari 2023.

Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring tersebut, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan tujuan dari terbitnya Perppu Ciptaker dalam sambutannya.

Adapun tujuan dari Perppu Ciptaker adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Selain itu, Perppu Ciptaker juga akan menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, juga mendapat imbalan maupun perlakuan adil dan layak di dalam hubungan kerja.

Indah juga menekankan terkait pentingnya memahami Perppu Ciptaker demi menghindari kesalahpahaman.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Distribusikan Bansos PKH 2023, Simak Persyaratannya!

“Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV,” kata Indah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa substansi dalam Perppu adalah bentuk penyempurnaan dari regulasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Menaker pada Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu, 4 Januari 2023.

Maksud substansi ketenagakerjaan yang mendapat penyempurnaan dalam Perppu antara lain adalah mengenai ketentuan outsourching atau alih daya.

Di dalam UU Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, sedangkan di dalam Perppu terdapat pembatasan pada jenis pekerjaan alih daya.

Penyempurnaan kedua ada pada penyesuaian perhitungan upah minimum.

Upah minimum akan dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Akan Buka Rekrutmen Calon ASN 2023, Profesi Ini Jadi Prioritas

Mengenai formula penghitungan akan diatur di dalam PP.

Dalam Perppu juga terdapat penegasan bagi gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Gubernur dapat menetapkan besaran UMK jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Di dalam Perppu juga terdapat kewajiban untuk menetapkan struktur maupun skala upah oleh pengusaha untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun.

Terminologi disabilitas juga menjadi hal yang dibahas dalam Perppu di mana penggunaannya disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Perppu juga memperbaiki rujukan pasal yang mengatur pemakaian hak waktu istirahat yang upahnya dibayar penuh, hingga manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x