Terkait Surat Jalan Djoko TJandra, Tiga Jenderal Polisi Hadapi Persidangan Etik

- 19 Juli 2020, 22:12 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia.*
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia.* /Antara

ZONABANTEN.com - Pencopotan tiga jenderal dalam institusi Polri, yang diduga terlibat dalam kasus menghilangnya Djoko Tjandra hingga menjadi buronan, meninggalkan tanda tanya besar.

Ketiga jenderal tersebut kini turut diperiksa terkait etik Polri. Mereka adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, saat ini pemeriksaan telah selesai dilakukan terhadap para jenderal pasca dicopot Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Baca Juga: Karena Sengketa Tanah, Janda Tua ini Diseret ke Pengadilan Serang

“Sementara, semua sudah diperiksa oleh Divisi Propam. Ditunggu saja sidangnya, ya,” kata Argo kepada wartawan, Ahad, 19 Juli 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.

Meski belum menyebutkan keterangan waktu, atau jadwal persidangan, Argo hanya dapat memastikan para jenderal dicopot dari jabatan mereka itu akan meghadapi persidangan etik di Propam.

Sedangkan hasil pemeriksaan para tersangka, menurut Argo, belum menunjukkan keterlibatan pejabat atau jenderal lain di Polri.

Baca Juga: Update Sebaran corona Minggu 19 Juli 2020, DKI Masih tertinggi 313 kasus baru

“Tidak ada pengakuan pengakuan seperti itu,” ujar Argo.

Pencopotan tiga jenderal itu langsung dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Pertama,  dia mencopot Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri lantaran dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat izin jalan buronan Djoko Tjandra.

Pencopotan Prasetyo dari Bareskrim itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Baca Juga: Update Corona Minggu 19 Juli 2020, Penambahan Kasus sembuh 2.133 Orang

“Yang bersangkutan dicopot dari jabatan berdasarkan pemeriksaan. Komitmen bapak Kapolri jelas. Jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, maka akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo, Rabu, 15 Juli 2020 yang lalu.

Kemudian, Kapolri Idham mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri, sekaligus Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Jumat , 17 Juli 2020.

Pencopotan dua jenderal itu tertulis dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Surat Telgram itu berbunyi Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sedangkan Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdikari Polri.

Baca Juga: Bikin Heboh ! Sesi Foto Vogue Arabia Dengan Model Seksi Tidak Jauh Dari Kota Suci Madinah 

Pencopotan jabatan dua jenderal itu merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik para pejabat Polri tersebut.

Sebab, itu terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho, pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT Era Giat Prima Djoko Tjandra dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat, pada 24 Februari 2020. Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencarian tagihan Bank Bali melalui cessie, menyebabkan kerugian negara Rp940 miliar.

Baca Juga: Buka Kembali Bayt Al Quran Al Akbar, Gubernur Herman Deru Dorong Sumsel Jadi Daerah Religuis

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing masing pidana penjara selama dua tahun, pada tahun 2009. Sebab, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak taguh piutang Bank Bali.

Tetapi, Djoko Tjandra malah kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Bahkan, dia menjadi Warga Negara Papua Nugini, pada tahun 2012.

Kasus Djoko Tjandra kembali terhendus publik usai dia diketahui datang ke Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Bioskop Trans TV Hari Ini Minggu 19 Juli 2020, RINGS

Djoko ditemani sopir dan kuasa hukum, Anita Kolopaking demi membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Saat itu, Anita langsung menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Asep keluar ruangan, dan melayani pembuatan KTP.***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah