Untuk melanjutkan SDI agar disahkan oleh pemerintah Belanda, maka K.H. Samanhudi mencari orang yang dapat mengorganisir organisasi tersebut.
Ia meminta H.O.S Tjokroaminoto untuk bertindak sebagai penyusun organisasi kelompok dagangnya.
H.O.S Tjokroaminoto setuju, lalu membuat akta hukum organisasi baru yang dinamakan Sarekat Islam.
Demikian biografi dan perjalanan singkat K.H. Samanhudi dalam mendirikan Sarekat Dagang Islam atau SDI.***