- transkrip nilai, dengan ketentuan:
1) bagi lulusan dalam negeri: melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) bagi lulusan luar negeri:
- a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
- b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).
- pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah;
- dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan.
- khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:
Baca Juga: Kurang 8 Hari Lagi, Ini Himbauan Pimpinan DPR Dalam Merayakan Tahun Baru Terkait Covid-19
1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan
2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Demikian informasi terkait persyaratan dan tata cara pendaftaram Seleksi PPPK Tenaga Teknik Tahun 2022. Jangan sampai ketinggalan, ya! ***