Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Telah Dibuka! Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya Disini!

- 22 Desember 2022, 15:32 WIB
Illustrasi Seleksi PPPK Kemendikbud Ristek
Illustrasi Seleksi PPPK Kemendikbud Ristek /sscasn.bkn.go.id
  1. Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Apel dan Cari Tahu Apa yang Diungkapkannya Tentang Kepribadianmu

1)      Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik ditandatangani oleh:

  1. a)paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
  2. b)paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

2)       Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda.

(Format surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).

  1. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan: 1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;  

Baca Juga: Rayakan Hari Ibu 2022 dengan 7 Twibbon Berikut, Gunakan di Media Sosial untuk Seluruh Ibu di Indonesia

4) contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut.

  1. a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
  2. b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau transkrip nilai.

5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x