Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Sudah Dibuka! Cek Cara Daftar dan Proses Seleksinya Disini

- 21 Desember 2022, 11:58 WIB
Cara Daftar dan Proses Seleksi PPPK Tenaga Teknis kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2022
Cara Daftar dan Proses Seleksi PPPK Tenaga Teknis kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2022 /SunnyVMD/Getty Images/iStockphoto

ZONABANTEN.com – Simak tata cara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendikbud Ristek.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Rabu, 21 Desember 2022.

Untuk Tahun Anggaran 2022, Kemendikbud Ristek membuka seleksi PPPK tenaga teknis dengan formasi 7.561 orang.

Baca Juga: Prediksi PSG vs Quevilly di Pertandingan Persahabatan, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain, Skor Akhir

Adapun tata cara pendaftaran dan proses seleksi PPPK Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut.

Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek

Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.

Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:

Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/emeterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Segera Daftar! Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek 2022, Cek Jadwal Pendaftarannya Disini

KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat pernyataan diri 10 poin dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan yakni:

1) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik ditandatangani oleh:

  1. a) paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
  2. b) paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

2) Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Dibuka! Berikut Informasi dan Persyaratannya

(Format surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).

Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:

1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;

4) contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut.

  1. a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
  2. b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau transkrip nilai.

5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

Transkrip nilai, dengan ketentuan:

1) bagi lulusan dalam negeri: melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri:

  1. a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
  2. b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).

Baca Juga: Spoiler One Piece 1070 Reddit: Kekuatan Baru Luffy Muncul, Akankah Mampu Mengalahkan Rob Lucci?

Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.

Dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan;

Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan

2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Proses Seleksi

Seleksi Administrasi

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.

Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Baca Juga: Prediksi Persikabo 1973 vs Persik Kediri di Liga 1, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.

Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.

Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

Pelamar hanya dapat melaksanakan seleksi kompetensi pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.

Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).

Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen terdiri atas:

1) Seleksi kompetensi menggunakan CAT yang meliputi ujian:

  1. a) Kompetensi teknis
  2. b) Kompetensi manajerial
  3. c) Kompetensi sosial kultural
  4. d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)

2) Seleksi kompetensi teknis tambahan:

  1. a) Wawancara
  2. b) Praktik Mengajar (Microteaching)

Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen bisa di cek di https://casn.kemdikbud.go.id.

Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Dibuka! Berikut Informasi dan Persyaratannya

Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen, disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:

  1. a) Kompetensi teknis
  2. b) Kompetensi manajerial
  3. c) Kompetensi sosial kultural
  4. d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)

Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas untuk seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.

Demikian informasi tata cara pendaftaran proses seleksi PPPK tenaga teknis Kemendikbud Ristek.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x