- a) Wawancara
- b) Praktik Mengajar (Microteaching)
Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen bisa di cek di https://casn.kemdikbud.go.id.
Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Dibuka! Berikut Informasi dan Persyaratannya
Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen, disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:
- a) Kompetensi teknis
- b) Kompetensi manajerial
- c) Kompetensi sosial kultural
- d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas untuk seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.
Demikian informasi tata cara pendaftaran proses seleksi PPPK tenaga teknis Kemendikbud Ristek.***