Namun sejak tahun 1984, PPP menggunakan asas Negara Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem politik yang berlaku saat itu, ini disebabkan karena adanya tekanan politik dalam kekuasaan Orde Baru.
Selanjutnya PPP secara resmi menggunakan asas Pancasila dengan lambang bintang dalam segi lima berdasarkan Muktamar I PPP tahun 1984.
Baca Juga: 15 Desember HUT ke-25 Kota Tarakan, Meriahkan dengan 5 Twibbon Berikut dan Gunakan di Media Sosial
Dalam perjalannya, PPP kembali menggunakan asas Islam dengan lambang Kabah sejak tumbang-nya kekuasaan Orde Baru tahun 1998 berdasarkan kesepakatan dalam Muktamar IV akhir tahun 1998.
PPP memiliki visi untuk, “Terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai ke-Islaman”.
Pada Pemilu 2024 mendatang, PPP akan menempati nomor urut terakhir atau 17.***