Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi Ke-38 di Indonesia, Muhammad Musaad Dilantik Sebagai Pj Gubernur

- 9 Desember 2022, 22:23 WIB
Pelantikan PJ Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad oleh Mendagri, Tito Karnavian
Pelantikan PJ Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad oleh Mendagri, Tito Karnavian /ANTARA

ZONABANTEN.com - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis, 18 November 2022.

Dengan adanya Undang-Undang tersebut, maka Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, maka secara de jure, Papua Barat Daya telah menjadi provinsi yang baru, provinsi ke-38,” ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada Jum’at, 9 Desember 2022 dikutip ZONABANTEN.com dari Antara.

Baca Juga: Bansos BPNT, PKH dan BLT BBM 2022 Bisa Cair, Tapi Daftar DTKS Dulu! Begini Syarat dan Caranya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya berharap agar pemekaran tersebut dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua.

“Memotong birokrasi-birokrasi yang panjang di tengah medan geografi Papua yang tidak mudah, serta persebaran yang sangat tinggi, kami berharap dengan adanya pemekaran ini terjadi percepatan pembangunan yang akan dapat mensejahterakan rakyat Papua terutama orang asli Papua,” ucap Tito.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dapat mempercepat proses Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1070: Pemerintah Dunia Jadikan Rocks D. Xebec ‘Senjata’ untuk Melawan Luffy

“Supaya perpu-nya bisa dibuat sebab kalau sampai Papua Barat Daya ini tertinggal, perpu-nya tidak mungkin dibarengakan dengan (provinsi) yang lain dan (pemilu Papua Barat Daya) bisa mundur sampai 2025, padahal kita ingin supaya bareng,” ucap Wapres di Semarang pada Jum’at, 18 November 2022 dikutip ZONABANTEN.com dari Antara.

“Pemekaran ini kita harapkan menjadi game changer untuk penyelesaian di Papua dalam rangka mempercepat kesejahteraan dan juga keamanan di Papua,” ujar Wapres menambahkan.

Pada Jum’at, 9 Desember 2022, Mendagri atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.

Peresmian tersebut dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Sabtu, 10 Desember 2022 Akan Tayang Yehh Jadu, MMA One Pride, Hingga Suami Pengganti

“Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022, bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022,” ucap Tito dikutip dari laman Setkab RI.

Selain itu, Kemendagri melantik Muhammad Musaad sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya.

“Kemudian, hari ini pelantikan ini merupakan de facto provinsi itu hadir, yaitu adanya pejabat gubernur, kami laksanakan hari ini, Jum’at 9 Desember 2022. Mudah-mudahan adalah hari yang baik hari Jum’at,” ucap Tito dikutip ZONABANTEN.com dari Antara.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Setkab.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x