Salah satu manfaat yang bisa didapat adalah biaya medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bahkan dalam nominal yang tinggi sekalipun. Namun, hal tersebut hanya bisa didapat jika peserta rajin menyetorkan biaya iuran setiap bulan.
Besar nominal yang disetorkan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar, dengan rincian biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan.
Pembagiannya adalah sebanyak 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah. Batas maksimal upah dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.
Sedangkan untuk kelompok peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.
Adapun rincian iuran yang harus dibayar adalah sebagai berikut :
- Kelas 1 senilai Rp150,000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 2 senilai Rp100,000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.
Baca Juga: Kapan BLT UMKM 2022 Cair? Buka eform.bri.co.id dan Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu SEKARANG!
Baca Juga: Bansos BPNT 2022 Cair Kembali Bulan Ini! Begini Cara Menerimanya, Jangan Lupa Siapin KTP dan KK!
Editor: Muhammad Rizky Erlangga
Sumber: BPJS Kesehatan