ZONABANTEN.com - Kapan BLT UMKM 2022 senilai Rp600 ribu cair?
Silahkan simak info dan penjelasan serta cara cek penerima lewat eform.bri.co.id pada artikel ini!
Baca Juga: Sesar Lembang Patut Diwaspadai, Fisikawan Asal Bandung: Ada Potensi Gempa 6,5-7 SR
Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama
BLT UMKM 2022 merupakan bantuan untuk para pelaku UMKM yang diserahkan pemerintah lewat Kemenkop UKM.
Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp600 ribu.
Adapun persyaratan untuk pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.