Awasi Dana Penanganan COVID-19, KPK RI Bentuk Satgas

- 10 Juli 2020, 14:55 WIB
Ketua KPK RI, Firli Bahuri (tengah)  dan Gubernur Sumsel, Herman Deru (kiri)
Ketua KPK RI, Firli Bahuri (tengah) dan Gubernur Sumsel, Herman Deru (kiri) /

ZONABANTEN.com – Alokasi penggunaan dana anggaran dalam upaya penanganan pandemi COVID-19, bukan hanya dibutuhkan kehati-hatian, tapi juga pengawasan agar penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran.

Berbicara tentang pengawasan anggaran, tentu sangat tepat bila peran ini dialamatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK sendiri dikabarkan telah membentuk satgas pengawasan penggunaan anggaran penanganan COVID-19.

Demikian diungkapkan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam acara talkshow di TVRI Sumsel, dengan tema "Sinergi KPK dan BPKP dalam Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19" Kamis, 9 Juli 2020.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak Tinggi, Gugus Tugas : Aktivitas Akan Dibatasi Kembali

Ketua KPK RI, Firli Bahuri dan Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam acara  talkshow di TVRI Sumsel
Ketua KPK RI, Firli Bahuri dan Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam acara talkshow di TVRI Sumsel
"Kita ada satgas pengawasan penggunaan anggaran tersebut. Termasuk juga satgas penindakan jika nantinya ada penyalahgunaan anggaran tersebut," ujar Firli.

Mantan Kapolda Sumsel ini menyebutkan, KPK sendiri telah memberikan batasan-batasan terkait penyalahgunaan anggaran tersebut.

"KPK telah memberikan rambu-rambu. Semua kepala daerah sudah kita peringatkan dan jangan ada persekongkolan sehingga terjadinya penyalahgunaan anggaran," tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Ungkapkan 800 Perusahaan Tutup Usaha Terkena Dampak Pandemi

Menurutnya, maksimal hukuman mati akan diberikan kepada para pelaku, jika hal itu tetap terjadi.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemprov Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x