Apabila masa berlaku SIM habis sebelum dilakukan permohonan, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Arab Saudi di Klasifikasi Grup Piala Dunia 2022
Biaya perpanjangan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Demikianlah jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Kamis 24 November 2022.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.***