ZONABANTEN.com - Bansos BPNT dan PKH 2022 hanya bisa didapat apabila KPM terdaftar dalam DTKS.
Untuk cara atau tahap daftar DTKS, silahkan simak penjelasannya pada artikel ini.
Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama
Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital, Update Tahun 2022
Bansos BPNT dan PKH merupakan bantuan yang disalurkan Pemerintah melalui Kemensos atau Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Program ini menyasar masyarakat golongan menengah ke bawah.
Harapan dari pengadaan program ini adalah untuk menanggulangi tingkat kemiskinan secara bertahap.
Akan tetapi, hanya masyarakat yang memenuhi persyaratan dan terdaftar ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Manfaat terdaftar dalam DTKS adalah anda bisa mendapatkan bantuan-bantuan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Dikutip ZONABANTEN.com dari Kemensos, Selasa 22 November 2022, berikut syarat daftar DTKS Kemensos :
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini dikhususkan untuk PKH.
Pendaftaran pun tergolong mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi 'Cek Bansos'.
Aplikasi Cek Bansos ini dapat diunduh/download di Google Play Store.
Setelah download aplikasi Cek Bansos, anda kemudian dapat mendaftar DTKS untuk bisa menerima Bansos BPNT dan PKH.
Cara atau langkah pembuatan akun DTKS adalah sebagai berikut :
1. Unduh Aplikasi 'Cek Bansos' melalui Play Store.
2. Login Aplikasi Cek Bansos dan klik 'Buat Akun Baru'.
3. Masukkan data diri sesuai KK dan KTP seperti Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap.
4. Isi alamat domisili sesuai data KTP.
5. Isi e-mail dan nomor HP anda.
6. Buatlah username dan password.
7. Unggah foto KTP dan swafoto (foto selfie) anda dengan memegang KTP.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
9. Verifikasi dan aktivasi akun melalui e-mail yang dikirim oleh Kemensos.
10. Login Aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password.
Baca Juga: WASPADA Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan Berupa Bantuan Tunai! Begini Cara Menghindarinya
11. Klik 'Tambah Usulan' di menu Daftar Usulan untuk daftar.
12. Isi lagi data diri berupa Nomor KK, NIK KTP hingga informasi keluarga yang bisa dihubungi.
Jika sudah, pastikan data kembali data yang anda sudah masukan sudah sesuai.
Selesai! Akun DTKS anda sudah bisa digunakan untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai KPM yang bisa menerima bantuan Bansos BPNT maupun PKH 2022.
Demikian cara mendaftar DTKS untuk bisa terdaftar sebagai KPM yang berhak menerima Bansos BPNT maupun PKH.
Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***