Wajib Tahu! Kelas BPJS Kesehatan yang Bisa Dipilih ketika Daftar, Segini Jumlah Iuran yang Harus Disetorkan

- 19 November 2022, 09:10 WIB
Wajib Tahu! Kelas BPJS Kesehatan yang Bisa Dipilih ketika Daftar, Segini Jumlah Iuran yang Harus Disetorkan
Wajib Tahu! Kelas BPJS Kesehatan yang Bisa Dipilih ketika Daftar, Segini Jumlah Iuran yang Harus Disetorkan /Sandra/KabarJogloSemar.com

ZONABANTEN.com - Apabila anda ingin mendaftar sebagai peserta JKN layanan BPJS Kesehatan, maka anda perlu tahu dulu kelas atau kategori apa saja yang tersedia.

Simak info dan penjelasan terkait setiap kelas dan rincian iuran yang perlu harus disetor setiap bulannya!

Baca Juga: Cek Bansos BPNT dan PKH 2022 di Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan Bantuan Senilai Rp2,4 Juta hingga Rp3 Juta!

Baca Juga: Buruan Cek BPUM dan BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id, Siapkan KTP dan NIK, Cair Rp600 Ribu!

BPJS Kesehatan adalah program yang diadakan oleh pemerintah di bidang pelayanan kesehatan.

Tujuan pengadaan BPJS Kesehatan adalah untuk memfasilitasi pemberian bantuan medis untuk masyarakat.

Kini, mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah hal yang amat penting, terutama untuk persiapan keperluan kesehatan maupun medis dari pesertannya.

Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari BPJS Kesehatan bisa mendapat berbagai keuntungan.

Salah satu manfaat yang bisa didapat adalah biaya medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bahkan dalam nominal yang tinggi sekalipun.

Namun, hal tersebut hanya bisa didapat jika peserta rajin menyetorkan biaya iuran setiap bulan.

Besar nominal yang disetorkan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar, dengan rincian biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan.

Pembagiannya adalah sebanyak 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah. Batas maksimal upah dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.

Sedangkan untuk kelompok peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.

Adapun rincian uraian yang harus dibayar adalah sebagai berikut : 

- Kelas 1 senilai Rp150,000 untuk setiap peserta per bulan.

- Kelas 2 senilai Rp100,000 untuk setiap peserta per bulan.

- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.

Baca Juga: WA Blast dari BPJS Kesehatan Berisi Ajakan Skrining Kesehatan BUKAN HOAX! Begini Prosedurnya!

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan 2022, Bisa Lewat Online dan Gampang, Siapkan KTP, NIK dan Alamat E-Mail!

Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3.

Apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan besaran iuran yang telah ditetapkan tersebut maka fasilitas pelayanan yang akan diperoleh adalah :

- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x