Daftar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online! Bisa Langsung Dipakai?

- 18 November 2022, 09:45 WIB
Daftar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online! Bisa Langsung Dipakai?
Daftar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online! Bisa Langsung Dipakai? /@bpjskesehatan_ri di Instagram/Tangkap layar Instagram @bpjskesehatan_ri

Setelah mendaftar, apakah BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai?

Dikutip oleh ZONABANTEN.com dari laman resmi BPJS kesehatan, Jumat 18 November 2022, disebutkan bahwa jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Lalu, pihak BPJS kesehatan akan melakukan verifikasi dalam kurun waktu 14 hari, dimana setelahnya iuran bisa langsung disetorkan.

Kemudian, inilah daftar persyaratan untuk mendaftar  BPJS Kesehatan :

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fasilitas Kesehatan pertama yang dipilih
  4. Email dan No. HP aktif
  5. Pas Poto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maximal 50 KB
  6. Halaman depan buku rekening (untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan).

Setelah syarat atau keperluan terpenuhi, alur atau langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Download aplikasi Mobile JKN.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN.
  3. Klik 'Daftar'.
  4. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.
  5. Baca 'Ketentuan Pendaftaran' sampai selesai.
  6. Klik 'Setuju'.
  7. Masukkan NIK (No. KTP).
  8. Ketik kode captcha.
  9. Halaman akan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  10. Isi data diri.
  11. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan sesuai dengan yang ingin dipilih.
  12. Masukkan alamat e-mail yang aktif.
  13. Klik 'Simpan'.
  14. Kode verifikasi akan akan dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan
  15. Cek e-mail masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN. Peserta akan mendapat virtual account pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan di e-commerce, ATM, Mobile banking, minimarket, maupun merchant-merchant BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri beserta cara daftar secara online.

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah