Karena itulah, pemerintah mengadakan program BPJS Kesehatan, sebagai upaya membantu masyarakat mengatur biaya keperluan medis yang bsia keluar sewaktu-waktu.
Program BPJS memberi banyak manfaat bagi penggunanya, salah satunya adalah biaya medis yang tinggi dapat dicover dari iuran yang disetorkan.
Namun, perlu diingat bahwa langkah pendaftaran BPJS Kesehatan pada artikel ini diperuntukkan untuk penggunaan mandiri.
Jadi, ini adalah langkah pendaftaran BPJS yang berbeda dengan yang ada di perusahaan tempat pendaftar bekerja.
Selain itu, pendaftar wajib membayar iuran secara rutin setiap bulan.
Besar nominal yang disetorkan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar.
Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah.
Lalu, batas maksimal upah dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.