Sontak, jawaban Susi tersebut membuat Bharada E menahan senyuman sebelum akhirnya menunduk, sementara Ronny Talapessy juga terlihat tersenyum dan mengusap wajahnya.
Warganet pun memberikan reaksi beragam atas keterangan Susi yang nyatanya membuat Bharada E dan kuasa hukumnya merasa ‘terhibur.’
“Icad sama Pak Ronny full senyum,” komentar seorang warganet.
“Mbak Susi makasih loh udah bikin Icad ketawa,” tulis warganet lainnya di kolom komentar akun tersebut.
“Ikut senang.. Susi bisa menghibur Adek Icad sama Bang Ronny,” warganet lainnya ikut menuliskan.
Walau demikian, Ronny Talapessy pun menegaskan jika Susi bisa terjerat Pasal 174 dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara akibat penyampaian keterangannya yang dinilai tidak konsisten.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun, mohon dicatat," ujar Ronny Talapessy.
"Saya dari tadi perhatiin, majelis sama jaksa kamu bohongin, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya tegas.***