Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Soal Kuat Ma’ruf Buat Bharada E dan Kuasa Hukum Tersenyum

- 1 November 2022, 14:58 WIB
ilustrasi.  Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Soal Kuat Ma’ruf Buat Bharada E dan Kuasa Hukum Tersenyum
ilustrasi. Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Soal Kuat Ma’ruf Buat Bharada E dan Kuasa Hukum Tersenyum /

ZONABANTEN.com - Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022 tersebut menjadi sorotan lantaran Susi menyampaikan keterangannya secara berbelit-belit sehingga cukup menguji kesabaran hakim dan jaksa penuntut umum.

Ketika dirinya dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim, Susi seringkali menjawab ‘siap’ dan ‘tidak tahu’.

Hal tersebut pun turut membuat ‘gemas’ warganet karena Susi dinilai tidak kooperatif untuk membantu mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 48 Kartu Prakerja Kapan? Simak Info Terbaru dan Penjelasannya di SINI!

Namun, ada satu momen lainnya yang menarik perhatian warganet karena keterangan Susi yang akhirnya malah membuat Bharada E dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy tersenyum.

Saat hakim bertanya pada Susi mengenai tugas Kuat Ma’ruf di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi menjawab tidak tahu, padahal dirinya telah bekerja sejak 2020 lalu.

“Kuat itu sebagai apa di rumah?” tanya hakim kepada Susi, sebagaimana yang dikutip ZONABANTEN.com dari akun TikTok @berliyaanii pada Selasa, 1 November 2022.

Setelah terdiam cukup lama, Susi pun menjawab, “Saya tidak tahu, yang mulia.”

Sontak, jawaban Susi tersebut membuat Bharada E menahan senyuman sebelum akhirnya menunduk, sementara Ronny Talapessy juga terlihat tersenyum dan mengusap wajahnya.

Warganet pun memberikan reaksi beragam atas keterangan Susi yang nyatanya membuat Bharada E dan kuasa hukumnya merasa ‘terhibur.’

“Icad sama Pak Ronny full senyum,” komentar seorang warganet.

Baca Juga: Lupa Password Akun Program Kartu Prakerja? Jangan Khawatir! Lakukan Ini supaya Bisa Kembali Digunakan

“Mbak Susi makasih loh udah bikin Icad ketawa,” tulis warganet lainnya di kolom komentar akun tersebut.

“Ikut senang.. Susi bisa menghibur Adek Icad sama Bang Ronny,” warganet lainnya ikut menuliskan.

Walau demikian, Ronny Talapessy pun menegaskan jika Susi bisa terjerat Pasal 174 dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara akibat penyampaian keterangannya yang dinilai tidak konsisten.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun, mohon dicatat," ujar Ronny Talapessy.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis sama jaksa kamu bohongin, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya tegas.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: TikTok @berliyaanii


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x