ZONABANTEN.com – Kemenpanrb atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan persyaratan wajib tambahan untuk mendapat nilai tambah seleksi kompetensi untuk pendaftaran ASN PPPK tahun 2022 ini.
Apa saja persyaratannya? Simak info dan penjelasan terkait hal tersebut pada artikel ini.
Pada Kamis 27 Oktober 2022 kemarin, diadakan sosialisasi terkait pengadaan PPPK 2022.
Selain dibuka untuk tenaga pengajar, PPPK pada tahun ini juga diperuntukan bagi tenaga kesehatan dan penyuluh di bidang pertanian.
Untuk tenaga kesehatan yang ingin mendaftar, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan jika dari Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja yang singkat.
Ini dikhusukan untuk tenaga kesehatan yang memiliki Jabatan Fungsional (JF) teknis.
"Kami telah menyiapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda serta ahli madya terhadap JF teknis melalui syarat yang kami telah keluarkan," Ujar Deni, seperti yang ZONABANTEN.com kutip dari situs Kemenpanrb, Jumat 28 Oktober 2022.
Baca Juga: Ingin Daftar ASN PPPK 2022? Simak Syarat dan Daftar Dokumen yang Dibutuhkan, Siapkan Sekarang Juga!