Telah Berlaku Lebih 25 Tahun, BPS DKI Jakarta Gelar Webinar Bahas Urgensi Revisi Undang-Undang Statistik

- 12 Oktober 2022, 06:03 WIB
Hasil Sensus Penduduk 2020/ bps.go.id
Hasil Sensus Penduduk 2020/ bps.go.id /

ZONABANTEN.com - Undang- undang Statistik No.16 Tahun 1997 sudah dipakai kurang lebih 25 tahun sejak pertama kali dikeluarkan dan menjadi acuan dalam melakukan berbagai kegiatan pengumpulan data seperti halnya Sensus penduduk.

Sementara statistik resmi negara merupakan unsur yang sangat penting bagi terbangunnya peradaban data guna memperkuat bangunan masyarakat modern, kuat, dan demokratis.

Seperti halnya dikatakan Presiden Joko Widodo dalam acara Pencanangan Sensus penduduk 2020 pada 24, Januari 2020 yang lalu bahwa validitas data merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan sebuah negara.

"Data hasil Sensus penduduk 2020 nantinya tidak hanya bermanfaat untuk membuat perencanaan masa kini, tetapi juga membuat proyeksi sampai tahun 2050," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sabah FC Menang Dramatis, Saddil Ramdani Tak Main di Posisi Aslinya

Sementara itu data statistik di era modern ini akan menjadi acuan objektif pemerintah, dunia usaha, para pengkaji pembangunan, dan masyarakat luas untuk memahami apa yang telah terjadi guna mengambil langkah ke depan.

Perubahan dunia yang begitu cepat di berbagai sektor diperlukan pula penyesuaian Undang-undang statistik demi mengakomodir segala hal, mulai dari Revolusi Teknologi, Transisi Generasi, hingga Transisi Demokrasi.

Untuk itu Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta menggelar webinar demi membahas Urgensi Revisi Undang-undang Statistik guna penguatan peran BPS sebagai kantor statistik resmi Indonesia, Rabu 12 Oktober 2022.

Jousairi Hasbullah selaku Ketua Steering Committee pengembangan statistik sosial Asia Pasifik/ Unescap menyoroti pentingnya Revisi Undang-undang statistik yang telah berjalan lebih dari 25 tahun tersebut.

Baca Juga: Dampak Trauma KDRT pada Anak dan Cara Menanggulanginya, Perlu Jadi Perhatian Setiap Orang Tua

Menurutnya usia Undang-undang No.16 tahun 1997 tentang statistik yang sudah mencapai 26 tahun, tidak mampu lagi mengakomodir perubahan.

"Bangsa ini memerlukan Undang-undang Statistik yang lebih kuat sebagai penopang terbangunnya peradaban data dan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang tangguh, inklusif, responsif, dan lentur.

Selain itu Pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres No. 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia yang bertujuan adanya satu platform yang sama terkait data mana yang bisa dijadikan acuan yang kredibel untuk mengambil kebijakan, terutama oleh negara.

Salah satu pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perpres tersebut adalah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x