Sandiwara Ferdy Sambo, Drama Pembunuhan Brigadir J yang Berakhir Pemecatan

- 28 Agustus 2022, 16:40 WIB
Sandiwara Ferdy Sambo, Drama Pembunuhan Brigadir J./ Humas Polri
Sandiwara Ferdy Sambo, Drama Pembunuhan Brigadir J./ Humas Polri /

Baca Juga: Perjalanan Karir Mentereng Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua yang Berakhir Karena Kasus Pembunuhan

Pemberhentian atau pemecatan diputuskan lantaran mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sendiri diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam. Dalam sidang ini setidaknya diperiksa 15 saksi.

Dari kesaksian belasan orang itu terungkap peran Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Wah! Ternyata Kencur Bisa Bikin Perkutut Gacor dan Sehat! Begini Khasiat dan Resepnya

Menyikapi hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan menyesali perbuatannya. Kendati begitu, mantan Kadiv Propam ini mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," jelas Ferdy Sambo.

"Apa pun keputusan banding, kami siap laksanakan," imbuhnya saat menanggapi putusan sidang KEPP.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menjelaskan upaya banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo. Keputusan banding nantinya akan dibuat selama 21 hari kerja.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah