Sandiwara Ferdy Sambo, Drama Pembunuhan Brigadir J yang Berakhir Pemecatan

- 28 Agustus 2022, 16:40 WIB
Sandiwara Ferdy Sambo, Drama Pembunuhan Brigadir J./ Humas Polri
Sandiwara Ferdy Sambo, Drama Pembunuhan Brigadir J./ Humas Polri /

ZONABANTEN.com - Drama Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di lingkungan Institusi Polri terus bergulir dengan pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Para saksi juga mengakui seluruh perbuatan masing-masing peran yang dilakukan.

Dari 15 saksi yang dibagi menjadi tiga klaster, pertama 3 orang terkait peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Notifikasi ‘Gelombang Belum Ditemukan’ pada Kartu Prakerja, Apa Artinya? Ini Alasan Munculnya Status Tersebut

Klaster kedua, ada 5 orang saksi yakni terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, yaitu ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Sedangkan klaster ketiga, juga obstruction of justice yakni merusak atau menghilangkan barang bukti berupa CCTV.

"Pelanggar juga sama, Irjen FS tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi tersebut," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Artinya, bahwa perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan," sambungnya.

Ferdy Sambo Jalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri./ PMJNews
Ferdy Sambo Jalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri./ PMJNews

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Pemberhentikan dengan Tidak Hormat (PDTH) Irjen Pol Ferdy Sambo dari institusi Polri. Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x